Perlu dipahami mengenai skala dalam usaha ternak, dalam peraturan pemerintah telah diatur tentang skala budidaya ternak ini baik sapi, unggas yang didalamnya termasuk budidaya bebek. Kaitan dari skala usaha ternak budidaya ini dengan perencanaan adalah adanya aturan pemerintah yang mengatur bahwa usaha peternakan skala tertentu membutuhkan izin usaha, adapun peraturan pemerintah yang mengatur tentang skala usaha budidaya ternak yang wajib izin ini adalah keputusan menteri pertanian yang dikeluarkan dengan nomor 404/kpts/OT.210/6/2002 peraturan ini juga berlaku untuk budidaya ternak bebek, berikut aturan skala ternak wajib izin:
- Ayam ras pedaging dengan kapasitas lebih dari 15.000 ekor/ siklus
- Ayam ras petelur lebih dari 10.000 ekor ayam produktif
- Itik, angsa atau entok lebih dari15.000 ekor
- Ayam kalkun lebih dari 10.000 ekor
- Burung puyuh lebih dari 25.000 ekor
- Burung dara lebih dari 25.000 ekor
- Kambing /domba lebih dari 300 ekor
- Sapi potong lebih dari 100 ekor
- Kerbau lebih dari 75 ekor
- Sapi perah lebih dari 20 ekor
- Kuda lebih dari 50 ekor
- Kelinci lebih dari 1.500 ekor
- Rusa lebih dari 300 ekor
Jika anda ingin membuka usaha budidaya ternak bebek atau itik yang kapasitasnya kurang dari 15.000 ekor maka skala usaha anda dikategorikan usaha yang tidak wajib izin itu berdasarkan aturan diatas, namun demikian berbeda daerah bisa saja berbeda perda yang diberlakukan. Setelah skala usha ternak bebek/ itik sudah ditentukan, selanjutnya perisapan:
- Kandang
- Pemilihan bibit
- Manajemen ternak
- Pengetahuan menyangkut (cara budidaya, penyakit-penyakit umum pada bebek dan juga cara mengatasinya untuk meningkatkan kesehatan)
Manajeman ternak dapat anda pelajari dari buku-buku praktis cara beternak bebek, banayk dijual di toko buku, inti dari manajemen budidaya adalah kebiasaan sang peternak atau pengelola kandang. Ingat satu hal bahwa tidak ada peternakan yang tidak memiliki resiko kesehatan, dipastikan setiap usaha ternak pasti akan bertemu dengan penyakit
0 komentar:
Posting Komentar